Minggu, 08 September 2024

Jadi Tersangka, Kepala Sekolah Penganiaya Guru Ditahan di Polres Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juni 2022 10:23 WIB
Jadi Tersangka, Kepala Sekolah Penganiaya Guru Ditahan di Polres Kupang

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang masih menangani kasus penganiayaan terhadap seorang guru oleh kepala sekolah dan sejumlah warga.

Baca Juga:

Pasca memeriksa saksi-saksi, polisi pun menjemput Aleksander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sang kepala sekolah kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun diamankan di polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) dan belum diijinkan pulang.

Selaku terlapor dan tersangka, kepala sekolah diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang.

Selain mengamankan dan menahan kepala sekolah, polisi juga menahan pelaku lainnya Iwan Taebenu yang turut serta menganiaya korban.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (9/6/2022) kalau penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim.

Disebutkan kalau penganiayaan terjadi di dalam ruangan guru SD Negeri Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang. Kemudian berlanjut di jalan umum Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Di tempat kejadian pertama di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlangsung rapat guru dipimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti yang juga kepala SD Negeri Oelbeba.

“Rapat dihadiri 16 orang guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan,” ujar Kapolres Kupang.

Setelah pelaku Alexander Nitti selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan saran dan pendapat.

“Saat itu korban Anselmus Nalle yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran,” tandas Kapolres.

Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku Alexander Nitti dengan korban Anselmus Nalle.
Pelaku Alexander bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban.

“Pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban,” urai Kapolres Kupang.

Selanjutnya, pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali ke arah kepala korban lalu ditangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangannya.

Setelah itu berlanjut ke tempat kejadian kedua.

Saat itu korban Anselmus Nalle berlari ke jalan raya dan lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

Kemudian terjadilah kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku.

Pelaku Iwan Taebenu mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban.

Iwan kemudian memegang tangan korban sambil menarik korban.
Pelaku Alexander Nitti memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban.

Pelaku Jemsi Massu memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handphone korban.

“Erna Manu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handphone korban,” tambah Kapolres Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

Polisi menyita barang bukti terkait kasus ini yakni satu buah kursi kayu dan satu potong baju kaos warna merah.

“Dalam hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi, dan alat bukti surat (visum) serta petunjuk yang didapat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Dua orang tersangka yakni Alexander Nitti dan tersangka Iwan Taebenu,” ujar Kapolres Kupang.
Kedua tersangka melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) junc pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sedangkan pelaku Jemsi Massu dan Erna Manu masih didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru melalui pengembangan kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.

Kedua tersangka kini ditahan di sel polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari ke depan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru