Ribuan Honorer di Padangsidimpuan Terancam Jadi Pengangguran Tahun Depan

digtara.com – Sekitar 3.000-an tenaga honorer di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terancam jadi pengangguran tahun depan. Itu terjadi akibat kebijakan pemerintah tentang penghapusan pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga:
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditanda tangani Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, Lisdawati Batubara, S.Sos saat dikonfirmasi digtara.com di ruang kerjanya menyebutkan masih menunggu surat resmi.
“Ia, sesuai keputusan Menpan RB itu 2023 honorer digantikan, ” kata Lisdawati Batubara, S.Sos.
Pemko Padangsidimpuan, jelasnya, hingga kini belum merumuskan langkah yang akan diambil terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Belum, nanti kita akan mengikut dengan keputusan pusat kita sesuaikan, ” tegasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
