Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Proyek di Langkat Rp572 Juta
digtara.com – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin didakwa menerima suap mencapai Rp572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021.
Baca Juga:
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
“Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya,” kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Uang tersebut diberikan dari perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV. Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain miliknya. Dimana dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat.
Baca: Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satwa yang Dilindungi
“Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Proyek di Langkat Rp572 Juta