Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Binjai Dinilai Kurang Maksimal
digtara.com – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Binjai dinilai belum berjalan maksimal. Hal itu dapat ditandai dengan banyaknya puntung rokok yang berserakan dibeberapa Instansi atau lembaga yang ada di Kota Binjai.
Baca Juga:
Padahal, Pemerintah telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua DPRD Kota Binjai, H. Noor Sri Syah Alam Putra ST sangat menyayangkan kondisi tersebut. Dengan tegas dirinya pun meminta anggota DPRD Binjai, untuk tidak merokok di gedung dewan.
Baca: Dinilai Bahayakan Lingkungan, Warga Binjai Timur Ancam Demo Terkait Keberadaan Tiang Tower
“Selama ini saya menilai (Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018, tentang KTR) kurang maksimal. Untuk itu saya minta kepada anggota DPRD Binjai agar tidak merokok di gedung ini,” tegasnya, Jumat (1/7/22).
Dirinya juga menegaskan bahwa pembentukan produk hukum tersebut sudah menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
“Coba kalian cek juga di kantor-kantor yang ada di Kota Binjai ini, saya yakin masih banyak yang melanggar Perda tersebut. Di dalam Perda tersebut kan sudah jelas diatur mana kawasan yang tidak dibatasi untuk aktifitas merokok. Saya menilai salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat enggan patuh,” ungkapnya.
Ditegaskannya, didalam Perda tersebut dijelaskan tentang kandungan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi manusia. “Di dalam Perda itu juga dituliskan bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan bagi si perokok itu sendiri, tetapi orang lain yang berada disekitar perokok,” ujar H.Kires, seraya menambahkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis senyawa kimia dan sekitar 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun.
Ketua DPRD Binjai kembali mengingatkan dan berharap kepada anggotanya beserta para staff agar dapat mematuhi Perda tersebut dengan tidak merokok di gedung DPRD Binjai yang baru selesai dikerjakan pagu sekitar Rp 45 miliar tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, saya juga berharap agar jangan gamblang menampilkan iklan iklan rokok di Kota Binjai, contohnya seperti di Baliho, papan reklame maupun videotron,” tutupnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Binjai Dinilai Kurang Maksimal