Polda NTT Limpahkan kembali Berkas Perkara Tersangka Ira Ua
digtara.com – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.
Baca Juga:
Pengembalian berkas perkara ini dilakukan pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (10/6/2022) lalu.
“Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Selasa (5/7/2022) di Polda NTT.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.
Baca: Jaksa Beri Petunjuk Pasca Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua
“Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,” tambah mantan Wadir Rernarkoba Polda NTT ini.
Pihaknya berharap jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Polisi Menahan Tersangka Ira Ua
Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.
“Iya petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18),” ujar Abdul Hakim.
Menurut nya, petunjuk yang diberikan itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah petunjuk diberikan.
“Jadi sesuai dengan Undang-undang itu, 14 hari waktunya penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti,” ujarnya.
Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebelumnya menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua.
Ira Ua alias Ira (istri dari terdakwa Randi Badjideh) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael M di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH menyatakan, dengan dinyatakannya P-18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, maka berkas tersangka Ira Ua dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Ditegaskan Abdul, P-18 yang diberikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT kepada Ditreskrimum Polda NTT bahwa berkas perkara untuk tersangka Ira Ua belum lengkap.
“Yang dimaksud dengan P – 18 dari jaksa peneliti berkas perkara itu adalah bahwa berkas tersangka Ira Ua belum lengkap sama sekali,” jelas Abdul.
Selanjutnya, kata Abdul, tujuh hari kemudian, jaksa peneliti akan mengeluarkan P- 19 atau petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dilengkapi.
“Setelah tujuh hari, jaksa peneliti berkas perkara akan memberikan petunjuk (P – 19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dipenuhi,” tambah Abdul.
Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan.
Selama pemeriksaan dan saat diantar ke ruang tahanan, tersangka didampingi dua orang penasihat hukumnya.
“Bahwa sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT, menilai bahwa terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dilakukan penahanan,” ujar Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK.
Ia menyebutkan sejumlah alasan tersangka Ira Ua ditahan.
“Tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana,” tandas Kabid Humas.
Alasan lainnya bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun.
“Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi,” tambah mantan Kapolres TTS ini.
Selain itu, Ira Ua ditahan guna memudahkan dalam proses pemeriksaan.
Selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han /13 / V /2022 tanggal 25 Mei 2022 dan Ira pun dititipkan di ruang tahanan gedung Dit Tahti Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polda NTT Limpahkan kembali Berkas Perkara Tersangka Ira Ua