Langkah Berani Martin Ginting, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43 Kg
digtara.com – Putusan hukuman mati terhadap pengedar sabu 43 kilogram di PN Surabaya cukup mengejutkan. Putusan tersebut merupakan langkah berani
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Baca Juga:
Kedua terdakwa itu yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa 2, Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana mati,” kata Martin membacakan amar putusan di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Melansir detikcom, Martin Ginting mulanya dikenal sebagai Humas PN Surabaya. Sepanjang ia menjabat sebagai hakim dan memimpin sidang ia sudah mengeluarkan putusan yang dinilai cukup mengejutkan.
Berdasarkan data yang didapat detikJatim, ada sejumlah putusan perkara yang menarik perhatian. Putusan itu bahkan semakin dikuatkan dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pertama adalah perkara pencabulan yang menjerat pendeta Hanny Layantara. Saat itu, vonis yang dijatuhkan Martin kian diperkuat MA. Kala itu Hanny menempuh upaya kasasi. Namun, MA justru menghukum pidana 11 tahun penjara yang mulanya diputus 10 tahun penjara.
Perkara kedua adalah putusan perdata antara PT Antam dan Budi Said perihal sengketa emas 1,1 ton. Gugatan itu sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di PN Surabaya, Martin mengabulkan gugatan Budi Said diperkuat MA pada tingkat kasasi dengan menolak kasasi dari Antam.
Bila dibandingkan dengan hakim lain, putusan pidana mati yang ia ambil bisa dibilang berani. Mengingat, dalam sejumlah kasus serupa, seperti yang menjerat Saiful Yasan yang telah mengedarkan 85,5 kilogram, hanya dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, setelah Martin menjatuhkan vonis pidana mati itu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana terlihat menangis sesenggukan. Ekspresi terlihat jelas meski keduanya mengikuti sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara kedua terdakwa yakni Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto langsung mengajukan banding terhadap putusan mati pada kliennya. Ia menilai putusan itu dapat digugurkan.
“Atas putusan itu (vonis mati), kami akan mengajukan banding. Kami lakukan karena mengacu pada UU HAM, kami rasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan,” tuturnya.