Gelapkan Sepeda Motor, Pria Asal Wampu-Langkat Ditangkap di Binjai
digtara.com – Seorang pria Tedi Syahputra (23) warga Dusun V, Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat diringkus personel Unit Pidum Polres Langkat di tempat pelariannya di Kota Binjai.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak penggelapan satu unit sepeda motor milik Ira Novita Sari (20) warga Dusun V, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 669/ VII/ 2022/ SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.
Saat itu, lanjut Joko, di Dusun IV, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat telah terjadi tindak penggelapan satu unit sepeda motor pada Minggu (3/7/22) sekira pukul 19.30. Wib.
Kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli TST dan bakso.
Selanjutnya korban menyuruh temannya M. Irfan untuk ikut menemani pelaku. Kemudian korban memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku dan sekira pukul 23.00 wib korban menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan mereka.
“Korban sempat menghubungi pelaku menanyakan keberadaannya dan kenapa lama pulang. Namun saat itu pelaku mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang,” terang Joko, Selasa (12/7/22) malam.
Sekira pukul 01.00 Wib, lanjut Joko, handphone pelaku sudah tidak aktif lagi, selanjutnya sekira pukul 01.30. wib, M. Irfan menghubungi korban dan meminta agar dijemput di depan kawasan Perumnas Lama.
“Sebab saat itu M. Irfan ditinggal oleh pelaku dengan alasan membeli rokok. Dan hingga saat itu juga sepeda motor korban tidak dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat,” papar Joko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, tim opsnal Unit Pidum akhirnya mengetahui keberadaan persembunyian pelaku.
“Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, kemudian Kanit Pidum, Ipda Herman F Sinaga, S. Sos beserta anggota opsnal Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara,” terang Joko.
Usai melakukan penangkapan, pihak Unit Pidum kemudian memboyong pelaku berikut barang bukti satu surat jaminan fidusia dari lesing FIF Group ke Polres Langkat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Joko.