Rabu, 12 Maret 2025

Disdukcapil Kota Kupang Kini Punya Mesin ADM, Apa Itu?

Redaksi - Jumat, 15 Juli 2022 11:00 WIB
Disdukcapil Kota Kupang Kini Punya Mesin ADM, Apa Itu?

digtara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang kini mempunyai mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Baca Juga:

Mesin ADM ini nantinya dapat digunakan masyarakat untuk urusan kependudukan.
Mesin dengan harga mencapai Rp 200 juta lebih ini dibeli dengan APBD Kota Kupang yang dianggarkan tahun 2022.

Sebelumnya diusulkan pembelian empat unit alat ADM, namun hanya 1 yang disetujui.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Anggela Tamo Inya, Jumat (15/7/2022) mengakui mesin ini berfungsi melayani kepengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga dengan akta-akta pencatatan sipil lainnya.

Masyarakat diberikan ruang melakukan pelayanan mandiri atau masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri melalui mesin ini.

Mesin yang masih perlu proses konfigurasi aplikasi di tingkat Kementrian Dalam Negeri ini diperkirakan dapat mencetak 1.000 KTP dan KIA dalam sehari.

Ia mengupayakan konfigurasi aplikasi alat ini dapat selesai sebelum Agustus 2022 dan bila proses konfigurasinya selesai maka Disdukcapil Kota Kupang akan menempatkan petugas untuk membantu warga.

“Kita menunggu konfigurasi aplikasi dari Kementrian Dalam Negeri,” katanya.

Pemerintah Kota Kupang melalui Disdukcapil terus meningkatkan pelayanan dan mempermudah warga mengurus dokumen sipil.

“Jadi kepengurusannya tidak bertele-tele, tidak memakan waktu yang lama, cukup 1 hari dan ditunggu oleh yang bersangkutan,” kata Anggel.

Ada pula aturan terbaru tentang nama, ada ketentuan yang harus dilengkapi, dimana akta kelahiran atau nama dibatasi 60 karakter, terdiri dari dua suku kata, nama harus mengikuti kaidah norma yang berlaku.

“Kita di Kota Kupang sudah mulai diterapkan dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat datang mengurus akta anak, jika tidak memenuhi standar tersebut maka tidak bisa diinput masuk ke sistem, sehingga harus disesuaikan,” katanya.

Selain itu, nama juga tidak boleh menggunakan singkatan karena akan menimbulkan multi tafsir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru