Rabu, 05 Februari 2025

Sengketa Lahan dengan PT Alam Agro Abadi, Massa dari 8 Desa Geruduk DPRD Palas

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 28 Juli 2022 14:48 WIB
Sengketa Lahan dengan PT Alam Agro Abadi, Massa dari 8 Desa Geruduk DPRD Palas

digtara.com – Sekitar seratus massa warga 8 desa bersama Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Padang Lawas, Kamis (28/7/22).

Baca Juga:

Dalam aksinya massa meminta agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan PT Alam Agro Abadi.

Dalam aksi ini, mahasiswa sempat menendang meja dan membakar ban di depan kantor DPRD Padang Lawas.

“Lahan kami seluas 1500 h
H, telah dijual H Suyono kepada saudara Aspin Tanadi pengusaha perkebunan PT Alam Agro Abadi,” ujar H Ibrahim Daulay tokoh masyarakat Lubuk Barumun yang memimpin warga berunjuk rasa.

Menurut H Ibrahim Daulay, sekira tahun 1995 ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Lubuk Barumun, yakni Desa Sihiuk, Desa Pagaran Mompang, Desa Parsombahan, Desa Huta Lombang, Desa Sakkilon, Desa Lobi Lima, Desa Suro Digon dan Desa Huta Dolok membentuk dan bergabung dalam Koperasi Serba Guna. Koperasi ini dibuat guna menjalin kerja sama dengan PT Alam Agro Abadi bidang perkebunan sawit dengan pola plasma atau bapak angkat.

“Melalui Koperasi Serba Guna ini, H Suyono diberi kuasa untuk pengurusan kerja sama perkebunan dengan sistim plasma. Dari Kerja sama inilah terbit sertifikat lahan seluas 1500 h atas nama Aspin Tanadi,” lanjut H Ibrahim Daulay.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut disebutkan, dari 1500 H lahan, 204 H diantaranya dikelola dengan sistim plasma bersama warga.

Namun sayangnya, hingga saat ini perjanjian kerja tersebut tidak pernah terlaksana. Sementara PT Alam Agro Abadi telah mengusahai lahan dengan tanaman sawit dan telah berproduksi, di pihak lain ratusan warga tidak pernah mendapatkan hasil apapun dari perkebunan sawit tersebut.

“Kami berharap segera diadakan RDP, agar DPRD memanggil H Suyono dan pihak PTnAlam Agro Abadi. Kami ingin kerjasama plasma yang dijanjikan dilaksanakan, yakni seluas 204 H,” tutur H Ibrahim Daulay.

Lebih jauh H Ibrahim menambahkan, bahwa ada ketidak beresan dalam setifikat atas Aspin tersebut. Misalnya, Desa Parsombahan disebutkan berada di Kecamatan Barumun Tengah, padahal Desa Parsombahan berada di Kecamatan Lubuk Barumun.

“Kalau masalah ini tidak selesai juga, kami ratusan warga dari delapan desa akan kembali menduduki lahan kami kembali,” tutup H Ibrahim Daulay.

Menjawab aksi unjuk rasa warga ini, Yenti Mutiara Napitupulu Sekretaris Komisi B DPRD Padang Lawas, akan segera sidang mengagendakan RDP.

Sementara pihak perusahaan PT Alam Agro Abadi, Aspin Tanadi yang dihubungi melalui telephone seluler, belum memberikan jawaban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru