Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi
digtara.com – Diduga lakukan penipuan hingga ratusan juta, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 berinisial IA dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
IA diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial RS warga Jalan Gereja, Kecamatan Medan Helvetia.
Mantan anggota DPRD Sumut ini dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.
Atas dasar dugaan penipuan tersebut, IA dilaporkan oleh korban nya ke Polrestabes Medan, pada 12 April 2022.
Namun, saat ini kasusnya belum mendapat respon dari pihak Polrestabes Medan.
Korban pun berharap, Polisi segera menangkap dan menetapkan IA sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan kasus dugaan penipuan itu masih berjalan.
“Proses penyidikan sudah berjalan, kalau untuk penetapan tersangka belum ada,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (02/08/2022)
Fathir menjelaskan, pihak masih melengkapi sejumlah bukti untuk bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah kita lengkapi alat bukti untuk penanganan perkara itu,” ucapnya lagi
Namun, Fathir belum membeberkan secara detail mantan anggota DPRD Sumut itu melakukan penipuan dan penggelapan berupa apa.
“Itu masuk dalam materi penyidikan, nanti kalau sudah rampung kita sampaikan, karena ini kan masih berjalan,” pungkasnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebut, ke depannya pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya, untuk dimintai keterangan.
“Untuk laporan itu sudah proses penyidikan, sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan para saksi dan melengkapi bukti-bukti,” tutup Fathir.