Hambat Kasus Brigadir J, 4 Petinggi Polri Ditempatkan di Tempat Khusus Selama Sebulan
digtara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan ada 25 anggota yang kini diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. 4 petinggi Polri ditempatkan di tempat khusus selama sebulan.
Baca Juga:
“Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Listyo menyebut, pihaknya menelusuri berbagai hal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 anggota tersebut. Termasuk mendalami motif tindakan yang dilakukan.
“Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” jelas dia.
Adapun dugaan menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J ini mencakup urusan CCTV hingga proses olah TKP di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali,” kata Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi sejumlah anggota terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri
Daam ST tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan posisinya diganti oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Kadiv Propam Polri dan Karo Paminal Divpropam Polri juga ikut dimutasi ke Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus,” tutur Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
4 petinggi polri