Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah
digtara.com – Korban pencabulan oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT bertambah. Kini jumlahnya menjadi 12 orang.
Baca Juga:
“Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Sabtu (10/9/2022).
Khusus untuk korban persetubuhan dan pencabulan bertambah 3 orang.
“Dari 12 korban yang sudah ada keterangan kepada penyidik, ada 8 korban persetubuhan anak, 1 korban cabul anak, 2 korban ITE dan 1 korban dewasa kasus persetubuhan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, SAS (35), oknum vicaris yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Dari hasil penyelidikan awal, ada 6 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan.
Namun ada pula sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil.
Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban terlapor diduga memvideokan saat melakukan persetubuhan.
“Video ini dipakai terlapor untuk mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.
Awalnya ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Korban lain RM (16) dan PM (16), walau pun berusia dibawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” tandas Kasat.
Kasus ini sudah dilaporkan salah satu warga jemaat Nailang ke polisi di Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP-B/ 277/IX/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.
Laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilaporkan Abner M. L (47), warga Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Ada 6 korban pencabulan yang terdata masing-masing HBM (15), siswi kelas X, NALK (15), siswi kelas IX, EIL (14), siswi kelas IX, SM (14), siswi kelas VIII, SON (14), siswi kwlas IX dan TMK (15), siswi kelas X.
Para korban mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita saat mereka mengikuti kegiatan sekolah minggu di dalam kompleks gereja Nailang yang berada di wilayah Nailang, Dusun III, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.