Tangan Diborgol, Eks Kades di Sergai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp300 Juta Diserahkan ke Jaksa
digtara.com – Unit Tipikor Satreskrim Polres Tebingtinggi menyerahkan dua tersangka korupsi dana desa ke kejaksaan negeri (Kejari) Tebingtinggi, Selasa (13/9/2022). Salah satunya Giwanto alias Bibit (42) eks Kades Mainu Tengah, Kabupaten Sergai, Sumut.
Baca Juga:
Giwanto tampak tertunduk lesu, dengan kondisi tangan terborgol.
Giwanto menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp300 juta.
Kasus korupsi dana desa itu terjadi, saat Giwanto menjabat sebagai Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain Giwanto, polisi juga menetapkan Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah, Kiki Susan Hadianto (46) sebagai tersangka korupsi dana desa tersebut.
Dalam kondisi tangan terborgol, kedua tersangka kasus korupsi dana desa ini digiring ke Kejari Tebingtinggi. Selanjutnya, kedua tersangka akan menuju proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan oleh tersanka pada tahun anggaran 2019.
“Kegiatan yang telah dianggarkan dan tidak dikerjakan itu berupa pengerasaan jalan sepanjang 700 m; pembangunan saluran dranaise sepanjang 250 m; dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 m, serta juga terdapat pembayaran fiktif,” tutur Junisar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti berupa rekening koran bank, slip penarikan rekening, surat perintah membayar langsung, surat perintah pencairan dana, serta surat pendukung lainnya, diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.