Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Labura Terkait Cabul, Pelaku dan Korban Baru Satu Bulan Berpacaran
digtara.com – Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku rudapaksa terhadap IS anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku AS menjalin kasih dengan korban IS sejak beberapa bulan lalu.
Berjalannya waktu pelaku pun melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Gadis di bawah umur ini, ternyata baru satu bulan berpacaran dengan AS, terduga pelaku yang telah mencabulinya.
Baca: Anak Oknum Pejabat di Labura Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Medan Diduga Kebal Hukum, Polisi Tak Berani Tangkap Pelaku
Itu terungkap setelah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (01/11/2022).
“Tersangka berpacaran dengan korban lebih kurang satu bulan,” terang Mardianta.
Dijelaskannya, tersangka dan korban berpacaran sejak Mei 2022 lalu. Pada pertengahan Juni 2022, tersangka membawa korban ke rumahnya di kawasan Medan Johor.
“Di rumah tersebut tersangka melakukan persetubuhan,” sebut Mardianta.
Tersangka AS yang disebut-sebut anak anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Labura Terkait Cabul, Pelaku dan Korban Baru Satu Bulan Berpacaran