Sabtu, 21 Desember 2024

Plank Proyek Dek Taman 2,3 M di Sidimpuan di Tempel Ke Seng Tak Ada Volumenya

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 03 Mei 2023 07:53 WIB
Plank Proyek Dek Taman 2,3 M di Sidimpuan di Tempel Ke Seng Tak Ada Volumenya

digtara.com – Plank merk proyek lanjutan pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tampak ditempel ke seng, Rabu (03/05)2023).

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui papan informasi yang dikeluarkan Dinas Perkim Padangsidimpuan pada paket proyek lanjutan pembangunan Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan pagu Rp.2.377.786.797- sudah rusak dan plank merknya ditempel ke seng serta tanpa volume.

Dan hal itu melanggar UU No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk kewajiban memasang plank merk proyek tertuang dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, nomor kontrak, lokasi proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pengerjaan.

Sebelumnya

Baru Selesai Dibangun Proyek Rp.2,3 M di Sidimpuan Rusak Parah, Penegak Hukum Kemana!

digtara.com – Aneh dan bin ajaib! Proyek Pembangunan Dek Sungai di Padangsidimpuan diduga berubah menjadi proyek taman dan baru selesai hitungan bulan langsung rusak parah bahkan sebelum digunakan, Selasa (02/05/2023).

Proyek tersebut bernama paket lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan pagu Rp.2.377.786.797- menggunakan APBD Padangsidimpuan tahun 2022. Dan pembangunannya dikerjakan kisaran bulan Juli.

Anehnya meski dengan nama paket pembangunan dek sungai, tetapi dilokasi tampak menjadi proyek taman. Seperti umumnya diketahui dek berfungsi untuk mencegah abrasi sungai sedangkan taman untuk keindahan. Dari nama dan fungsi sudah berubah.

Dan yang lebih mirisnya paket yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tersebut sudah rusak parah, tampak pagar taman roboh dan hilang.

Selain itu lantai yang terbuat dari keramik sudah jebol dan beberapa dinding juga tumbang padahal baru usai dikerjakan.

Dan proyek megah tersebut sudah sering menjadi bahan perbincangan dimedi sosial sebab terlihat mempersempit aliran sungai.

Hal ini sudah sering dikonfirmasi oleh wartawan kepada dinas terkait.

Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi

Sesuai peran dan fungsi Kepolisian dan Jaksa (Penegak Hukum) diberi wewenang untuk pencegahan dan penanganan dugaan kasus korupsi. Termasuk dari laporan masyarakat maupun yang menjadi informasi internal sendiri.

Di Indonesia penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru