Kasus Pungli Guru P3K, Kasi Intel: Kita Buat Juctice Collaborator Jika Ada Guru yang Mau Bersaksi

digtara.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH saat diwawancara wartawan menyebutkan siap menerapkan justice collaborator (JC), Kamis (13/07/2023).
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan saat konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lion Kosong pada Rabu (12/07) siang.
Dalam pemaparannya, pihaknya sudah melakukan wawancara kepada 59 guru P3K termasuk koordinator kelompok dalam kasus dugaan pungli Rp.30 Juta hingga Rp.50 Juta beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melakukan wawancara kepada mereka (59 guru P3K) termasuk koordinator. Juga sudah menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Sumut” Kata Yunius Zega.
Saat ditanyai wartawan perkembangan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, pihaknya mengaku perlu bukti.
“Dan jika ada yang siap akan menerapkan Juctice Collaborator. “Kalau ada itu bang, kita buat justice collaborator” Tegasnya.
Sebagaimana diketahui Justice Collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.
Sebelumnya
Hajab! 49 Guru P3K di Sidimpuan di ‘Paksa’ Buat Surat Pernyataan Tidak Pernah Memberikan Uang Melalui Pesan WA
digtara.com – Saat proses penyelidikan dugaan pemerasan kepada 49 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp.30 Juta/orang di Padangsidimpuan masih berproses, kini pesan berantai (WA) di Kalangan guru mencuat, Kamis (22/06/2023).
Pesan WhatsApp (WA) yang dilihat wartawan berisikan pesan agar para Guru membuat pernyataan tertulis.
“Assalamualaikum Bapak Ibu, mengingat banyaknya isu2 yang beredar, untuk diharapkan kepada kawan2 agar sudi kiranya membuat surat penyataan yang berisi saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, ditulis tangan pake materai, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr.Uliaxx Daulay. Paling lambat jam 11.30. Terima Kasih” Kalimat yang tertulis dalam pesan.
Hasil penelusuran media, bahwa WA tersebut dikirim kepada guru P3K diduga untuk “memaksa/mengintimidasi” para guru.
Sebab saat ini diketahui kasus dugaan pemerasan ini tengah didalami Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar yang dikonfirmasi media apakah WA tersebut berasal dari dinas pendidikan belum memberikan balasan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
