Rumah Sakit di Sidimpuan Harus Laporkan Jika Ada Pasien Deman Berdarah
digtara.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Balyan Siregar menyebutkan seharusnya rumah sakit atau kelurahan menyampaikan laporan kepada pihaknya atau puskesmas jika ada pasien didiagnosa Demam Berdarah Dengue (DBD), Rabu (26/07/2023).
Baca Juga:
Hal tersebut diungkap orang nomor satu di Dinkes Kota Padangsidimpuan saat dikonfirmasi terkait adanya diagnosa dua bersaudara di jalan Kapten Tandean (Rambin) Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Mekanismenya kalau ada yang diagnosa DBD dan hasil lab maka harus disampaikan laporannya. Agar kita bisa melakukan pencegahan dengan survey langsung kelingkungan sebelum fogging dan menetapkan kejadian luar biasa (KLB). Satu orang orangpun yang positif DBD itu kejadian luar biasa” Tegasnya.
Sebelumnya
digtara.com – Terkait DBD. Anggaran Fogging di Sidimpuan! Rp. 1,9 Miliar Untuk Penyakit Menular dan Tidak Menular
digtara.com – Terkait kasus dua bersaudara di Kota Padangsidimpuan yang terinfeksi Demam Berdarah Dengue (DBD) salah satunya meninggal dunia dirumah sakit pada Rabu (26/07/2023).
Kejadian tersebut haruslah disikapi dengan cepat untuk melakukan pencegahan termasuk dengan melaksanakan fogging.
Sebagaimana Kementerian Kesehatan menyarankan salah satu strategi pencegahan yakni melakukan fogging saat terjadi kasus di suatu wilayah, sehingga daerah di sekitarnya dalam upaya memberantas nyamuk sebagai vektor penyakit DBD.
Terkait hal tersebut, dari penelusuran digtara.com melalui buku Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 tidak nampak lagi nomenklatur atau item langsung untuk fogging sebagai mana tahun-tahun sebelumnya.
Namun untuk pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular tahun 2023 Rp. 1.970.875.978,- dengan kode rekening 02.1.02.00.0.00.01.0000.
Keterangan fhoto: Ilustrasi