Minggu, 08 September 2024

Berperkara Dalam Keluarga, Jaksa Tuntut 4 Tahun, Terdakwa : Harapanya Hakim Putuskan Bebas Murni

Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 12:32 WIB
Berperkara Dalam Keluarga, Jaksa Tuntut 4 Tahun, Terdakwa : Harapanya Hakim Putuskan Bebas Murni

LANGKAT | Majelis Hakim kembali menggelar sidang Perkara Nomor 387/Pid B/2023/PN STB, terkait dugaan pemalsuan surat atas nama terdakwa Panji Prima Amd SPd.

Baca Juga:

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Rabu (23/8/23) ini dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Oscar Tampubolon SH.

Namun kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar nota pembelaan terhadap kliennya disampaikan pada sidang berikutnya, Jum’at (25/8/23) mendatang, alasan kuasa hukum terdakwa, nota pembelaan yang akan diajukan pada persidangan masih memiliki kekurangan.

Akhirnya majelis hakim memenuhi permohonan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/8/23) mendatang.

Usai penundaan sidang ke hari Senin mendatang, Panji Prima Budi Amd SPd didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers kepada awak media di halaman gedung Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Panji Prima Budi sangat menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 4 tahun penjara.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berlebihan dan sangat tidak berkeadilan,” tegas Panji.

“Saya kan bukan penjahat kelas kakap, apalagi ini adalah permasalahan di dalam keluarga,” terangnya lagi.

Dijelaskan Panji, dirinya dilaporkan oleh abang kandungnya bernama Johan Iskandar ST atas tuduhan memalsukan surat penyerahan hak ahli waris. Padahal, menurutnya, dirinya sama sekali tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh abangnya tersebut.

“Disini perlu saya jelaskan, setelah Ibu kandung kami meninggal dunia, menyusul Ayah kami yang meninggal dunia di tahun 2010, Ibu kami meninggal dunia tepatnya pada 17 Agustus tahun 2019, maka di tahun 2020 saya di wajibkan membayar sewa atas sebuah Ruko milik orang tua kami yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

“Saya pun membayar uang sewa sebesar Rp.12.000.000 dan uang tersebut langsung saya serahkan kepada abang Slsaya Johan Iskandar ST di rumahnya tanpa tanda terima apapun,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Panji, sekitar awal tahun 2021, dirinya, seluruh anak-anak orang tua sepakat agar dirinya membeli Ruko (rumah toko) milik orang tuanya seharga Rp.500.000.000.

“Dalam musyawarah tersebut kami sepakat harga Ruko saya bayar sebesar Rp 400.000.000 lagi, karena dipotong hak saya sebagai anak paling jecil dari 7 bersaudara yang di perhitungkan sebesar Rp.100.000.000,” bebernya.

Lanjut Panji, setelah sepakat, dia dan istri pun berupaya untuk menyiapkan uang tersebut, karena abangnya Johan Iskandar ST selalu menekankan kepada dirinya jika ada uang, maka sertifikat akan diberikan.
Kemudian Panji beserta istri dan kedua anaknya di temani oleh sahabatnya Muliadi mengantarkan uang tersebut ke Medan di rumah Johan Iskandar ST. Pada saat menyerahkan uang tersebut, Panji juga menyerahkan surat penyerahan hak ahli waris kepada Johan Iskandar ST untuk segera ditanda tangani olehnya dan kakak-kakaknya yang lainnya.

“Namun saat itu abang saya Johan Iskandar ST mengatakan akan menyerahkan surat penyerahan hak ahli waris kepada saya 2 atau 3 hari ke depan. Setelah Kakak-kakak saya semuanya menandatangani surat tersebut,” pungkasnya.

Saat itu, uang telah diserahkan dan Johan Iskandar ST lalu menyerahkan sertifikat Ruko milik orang tua mereka kepada Panji. Tiga hari kemudian, Johan Iskandar ST mehubungi Panji dan meminta dirinya untuk mengambil surat penyerahan hak ahli waris yang telah ditandatangani oleh semua kakak-kakaknya dan yang lainya.

“Setelah itu pihak Notaris memperoses balik nama sertifikat Ruko tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat. Kemudian BPN Langkat menerbitkan sertifikat Ruko tersebut menjadi atas nama saya Panji Prima Budi Amd.SPd,” paparnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru