Rusak Lingkungan, Warga Serapit Minta Aktivitas Galian C Dihentikan
digtara.com -LANGKAT | Kerusakan lingkungan dan bencana alam akibat aktivitas penambangan ilegal masih menjadi PR besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat. Masyarakat meminta pengawasan terhadap aktivitas tersebut lebih ditingkatkan lagi.
Baca Juga:
Persawahan kering hingga longsor kerap menghantui masyarakat setempat. Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat adalah contoh wilayah yang menjadi korban keserakahan manusia.
Aktivitas galian C diduga tidak ada memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan, dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup menjadi biang kerok bencana tersebut.
Untuk itu warga berharap, aktivitas tersebut segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan.
Pasalnya, hingga saat ini aktivitas galian C masih berlangsung di Dusun Suka Berbakti Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat.
"Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan oleh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Langkat dan Sumut, karena merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya kapan saja," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya," Sabtu (23/09/23).
Menurut keterangan warga, aktivitas galian C di sekitar rumahnya di Dusun Suka Berbakti , Desa Suka Pulung mengakibatkan, rusaknya saluran irigasi, longsor, dan juga merusak lahan pertanian kerna kekeringan. Bahkan warga takut Longsor berulang kembali di permukimannya semakin memburuk dikarenakan adanya aktivitas tersebut.
"Kalau di wilayah saya, sebagian lahan pertanian kena dampak lumpur galian C. Dulu sebelum ada galian C itu sawah kami tidak kekeringan, sekarang saluran air menuju persawahan kami mulai kering, bahkan jalan di kampung kami juga pada rusak akibat angkutan truk yang membawa hasil tambang Galian C ilegal tersebut," jelas dia.
Dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C ini dikarenakan permukiman warga di Dusun Suka Berbakti, Desa Suka Pulung berada di bawah kawasan galian C. Sehingga, potensi Rumah Longsor serta persawahan kering dan jalan yang rusak akan langsung berimbas pada lahan dan rumah warga.
"Saluran irigasi juga kena dampak, ada yang rumahnya longsor, sawah pertanian kami kering, dan bahkan jalan pada hancur akibat angkutan Truk dari Galian C tersebut," ujar dia.
Meski belum menelan korban jiwa, namun warga berharap galian ilegal tersebut secepatnya segera dihentikan. "Kita segera mungkin minta ditutup karena sangat meresahkan. Galian C di dekat pemukiman kami tepat ada di atas. Sehingga berbahaya sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang didapat dilapangan, pemberlakuan karcis sebagai biaya kutipan retribusi yang diduga dilakukan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Langkat dari pemilik Galian C di Desa Suka Pulung, sempat dipersoalkan.
Pasalnya, para sopir angkutan mengaku ujung-ujungnya tetap mereka yang dimintai untuk membayar karcis kutipan retribusi senilai Rp.30.000 oleh pemilik Galian C. Kondisi ini membuat para sopir harus memutar otak mencari uang untuk membayar karcis tersebut. Terkadang mereka harus merelakan uang makannya demi bisa membayar karcis tersebut.