Dituding WBP Bebas Gunakan Handphone, Ini Kata Pihak Rutan Tanjungpura
digtara.com -LANGKAT | Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura buka suara terkait adanya dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bebas bermain telepon genggam di dalam Rutan.
Baca Juga:
Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpura, Efri Yanto menegaskan, pihaknya sudah melakukan razia ke setiap blok dan kamar yang ada.
Bahkan, petugas RutanTanjungpura juga melakukan penggeledahan badan hingga setiap sudut kamar maupun blok. Ini dilakukan menyikapi adanya isu seorang WBPRutanTanjungpura berinisial LSG alias Tosa yang diduga bebas bermain telepon genggam.
Juga sekaligus menindaklanjuti informasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Jahari Sitepu.
"Begitu mendapat informasi dari Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumut bahwa ada WBPRutanTanjungpura bebas menggunakan hp, kita langsung melakukan razia ke yang bersangkutan, dengan cara geledah kamar hingga seluruh tubuhnya," kata Efri, Selasa (23/1/24).
Dia membenarkan, LSG merupakan WBPRutan Tanjungpura. Selain melakukan penggeledahan, kata dia, LSG juga diperiksa dan dimintai keterangannya.
Kepada petugas Rutan Tanjungpura, sambungnya, LSG membantah tudingan dan isu tersebut. "Akun tiktok tidak dipegang oleh yang bersangkutan (LSG) tapi digunakan dan dipegang oleh istrinya. Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan, membantah hal tersebut, dan itu tidak benar," kata Efri.
Dalam postingan akun tiktok dengan nama @boss.tg0 yang terpantau selalu aktif, juga mengunggah sebuah unggahan dukungan kepada salah satu calon legislatif DPRD Sumut dari daerah pemilihan Binjai-Langkat berinisial JT. Menyikapi ini, Efri menegaskan, postingan dimaksud bukan diunggah oleh WBPRutanTanjungpura berinisial LSG.
Sebab, akun tiktok tersebut dipegang oleh istrinya. "Perihal dukungan caleg dimaksud diunggah oleh istrinya (LSG) tanpa sepengetahuannya," sambung Efri.
Dia juga memberi ultimatum kepada jajaran dan anggotanya untuk jangan coba-coba menyelundupkan telepon genggam kepada WBP di Rutan Tanjungpura. "Saya mewakili Karutan Tanjungpura sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke kita, agar tidak adanya pelanggaran yang terjadi terhadap wargabinaan kami di dalam rutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu berang ketika dikonfirmasi terkait dugaan WBPRutanTanjungpura yang bebas bermain telepon genggam. "Siapa namanya itu, kasih tau saya," tegas Jahari.
Dia tidak memberikan toleransi terkait hal tersebut. "Kalau memang terbukti, kita pindahkan dia (WBP) ke Siborong-borong sana," tukas mantan Kalapas Binjai ini.
Diketahui, LSG dijatuhi vonis pidana 15 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Stabat atas kasus pembunuhan berencana pada awal September 2023 lalu.
Putusan yang dijatuhi Ketua PN Stabat ini mendapat kecaman dari keluarga korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, karena telah menciderai rasa keadilan dan juga melukai hati.