Sekda Langkat Amril Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemda Wilayah I
Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah mengambil tama : "Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas".
Baca Juga:
Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopmda Provsu, Pimpinan Perangkat Daerah Provsu, Sekda Provsu,Bupati Kabupaten/kota ,seluruh Sekretaris Daerah dan Inspektur di wilayah Provinsi Sumatera Utara Kegiatan ini berfokus pada penyampaian Capaian Sementara Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah atau yang lebih dikenal dengan nama Monitoring Center for Prevention (MCP) sampai dengan Semester I Tahun 2024.
Kepala BPKP provinsi Sumatera Utara Bapak Fariz Firman dalam sambutannya menyampaikan peran BPKP dalam pengawalan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui SPIP Terintegrasi dan berbagai jenis pengawasan BPKP sejalan dengan penguatan 8 (delapan) Area Intervensi MCP.
"Disisi lain beberapa produk layanan BPKP bahkan sudah dijadikan sebagai Sub Indikator penilaian MCP seperti Kapabilitas APIP, Maturitas SPIP Terintegrasi,"sebutnya.
Pj Gubernur Sumatera Utara Bapak Hassanudin mengapresiasi kepada KPK, BPKP dan Kemendagri yang telah melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi penguatan sinergi dalam upaya kita dalam peningkatan MCP di Sumatera Utara
Pada kesempatan ini beberapa catatan di seluruh area MCP tahun 2022 di Sumatera Utara secara umum telah menunjukkan perbaikan yaitu: pengadaan barang dan jasa 99,32,%, Manajemen ASN 97,57%, perencanaan dan penganggaran 97,5%, pengawasan APIP, 93,54 dan optimalisasi pajak daerah 83,15%
" Oleh karena itu saya mintakan pengelolaan dapat mendorong penyerapan APBD secara optimal selain itu penyalahgunaan anggaran terutama terhadap beberapa jenis belanja masih menjadi titik rawan korupsi sebut saja penyalahgunaan belanja barang dan jasa " ucapnya.
"Sinergi dan kolaborasi salah satu kunci percepatan pemberantasan korupsi untuk itu komitmen kita bersama dalam pencegahan korupsi,"tambahnya.
Deputi bidang koordinasi dan supervisi wilayah l bapak Didik Agung Wijanarko menyebutkan
Deputi bidang koordinasi dan supervisi wilayah l KPK meliputi wilayah l provinsi : Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
"Bahwa tugas dan wewenang deputi bidang koordinasi dan supervisi adalah mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak korupsi,ucapnya".
Penilaian atas upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri dan BPKP dengan jangka waktu setiap tahunnya.
"Upaya pencegahan korupsi daerah pemerintah daerah harus melakukan upaya pencegahan korupsi daerah yang di laporkan melalui monitoring center for Prevention (MCP) yang dapat di akses melalui JAGA id, "sebutnya.
Di lanjutkan dengan penyerahan penghargaan Delta MCP terbaik 2022-2023 yaitu: Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo dan Kota Binjai.