3 Komplotan Begal Bersajam di Binjai Diringkus Polisi
digtara.com - BINJAI | Tiga pelaku begal bersajam di Kota Binjai diringkus polisi usai melancarkan aksinya kepada korban Alldo (17) di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 wib. Saat itu korban tengah melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BK 3190 RBN. Kemudian, pelaku yang berbonceng tiga mengendarai motor Vario 160 memberhentikan korban.
Dua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban kemudian berlari meninggalkan sepeda motornya.
Melihat hal itu, ketiga pelaku langsung membawa motor korban dan melarikan diri. Korban yang tak terima melaporankan peristiwa itu ke Polsek Selesai.
Berangkat dari laporan korban, Polsek Selesai bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku dari dua lokasi berbeda.
"Dua jam setelah kejadian, akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus personel Polsek Selesai bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara, Polres Binjai," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Minggu (9/6/2024).
Ketiga pelaku itu yakni HP alias Atok (18), RS alias Moldi (18) dan RDT alias Donta (16). Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda.
"Atok dan Moldi (18) diringkus saat sedang duduk di sebuah warung di simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 02.00 wib, dini hari," kata Riswansyah, Minggu (9/6/2024).
Sementara, kata Riswansyah, pelaku RDT diringkus di rumah mertuanya di Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dua jam setelah Atok dan Moldi diringkus.
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah 18 kali melakukan aksi serupa di kawasan Kota Binjai. Mereka kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Polisi juga mengamankan beberapa STNK sepeda motor sebagai barang bukti," papar Riswansyah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana," tutup Riswansyah.