Polisi Sebut Belum Ada Laporan Terkait Pemerasan Bermodus Proposal 17-an

digtara.com | MEDAN – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira menegaskan jika hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pemerasan bermodus proposal perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus (17-an).
Baca Juga:
Namun begitu, Putu menegaskan jika pihaknya akan melakukan penindakan jika terbukti ada pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut.
“Sejauh ini belum ada kita terima laporan dari masyarakat. Kalau ada tentu kita terima dan akan kita tindak,â€ujarnya Selasa (13/8/2019).
Masyarakat pun diminta untuk segera melapor ke Polisi, jika menjadi korban pemerasan dengan modus proposal tersebut.
“Jangan ragu melapor ke kita. Yang pasti pungutan liar itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi sampai dengan ada pemaksaan. Itu jelas pidana,â€tukasnya.
Namun faktanya di lapangan, digtara.com menemukan banyaknya fakta yang menyebut bahwa proposal 17-an itu telah banyak beredar. Meski tidak memaksa, namun ada kekhawatiran dari masyarakat jika tidak memberikan.
Itu karena pihak-pihak yang memberikan proposal berasal dari sejumlah ormas pemuda, yang dikenal sering membaut keonaran.
Mereka pun berharap Polisi melakukan pendakatan kepada pihak-pihak tersebut, agar tak memberatkan masyarakat, khususnya para pengusaha, di tengah kondisi bisnis yang sedang melambat saat ini.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
