Sabtu, 15 Maret 2025

Pengadilan Perberat Hukuman Irwandi Yusuf Menjadi 8 Tahun Penjara

- Rabu, 14 Agustus 2019 05:45 WIB
Pengadilan Perberat Hukuman Irwandi Yusuf Menjadi 8 Tahun Penjara

digtara.com | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis hukuman Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi selama 8 tahun penjara. Sebelumnya Irwandi dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap.

Baca Juga:

Tak hanya menambah masa hukuman, majelis hakim yang diketui Ester Siregar, juga memutuskan untuk mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun usai menjalani hukumannya.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” kata majelis hakim tinggi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (14/8/2019).

Dalam amar putusannya, ketiga hakim menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama serta secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Irwandi disebut terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 miliar. Dalam pertimbangannya hakim menilai gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena Izil tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru