Sabtu, 15 Maret 2025

Siswa SMP di Kupang Dikeroyok Hingga Sekarat

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Agustus 2019 12:32 WIB
Siswa SMP di Kupang Dikeroyok Hingga Sekarat

digtara.com | KUPANG – Seorang siswa Kelas IX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dikeroyok oleh sekelompok siswa lainnya hingga sekarat.

Baca Juga:

Siswa berinisial DMM (14) itu mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, serta tangan kanannya patah. Ia pun kini dirawat di RS Bhayangkara Kota Kupang.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) siang tadi. Saat itu, korban datang ke SMP Negeri16 Kota Kupang, untuk menemui mantan teman sekelasnya guna meminjam seragam olahraga.

Korban sebelumnya pernah belajar di SMP Negeri 16 hingga kelas VIII dan selanjutnya pindah ke SMP Negeri 8 saat naik ke kelas IX.

Saat hendak pulang, ternyata pintu gerbang SMPN 16 Kota Kupang sudah ditutup. Korban bersama tiga rekannya lalu pergi ke pintu belakang sekolah.

Saat hendak keluar dari pintu belakang, ternyata korban bertemu dengan seorang siswa berinisial VT (14) yang pernah bermasalah dengan korban saat dia masih belajar di sekolah tersebut.

Keduanya pun terlibat  perkelahian. VT kemudian memanggil teman-temannya untuk mengeroyok DMM.

Tak hanya VT dan rekan-rekannya, seorang penjaga kantin sekolah berinisial YN alias Yulius (45) juga diduga ikut menganiaya korban. Ia juga terlibat mengunci pintu depan sekolah agar korban terjebak dan mudah dianiaya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota.

“Iya benar, masih kita lidik,”sebutnya.

Bobby lebih lanjut mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan saat ini pihaknya sudah mengamankan YN alias Yulius. Sementara VT tidak diamankan karena masih berstatus anak-anak.

“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk terduga pelaku berinisial VT akan kita panggil orangtuanya,”tukas Bobby.

Perbuatan VT dan rekan-rekannya serta Yulius, lanjut Bobby, melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,”tandas Bobby.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru