Sabtu, 15 Maret 2025

Cegah Penyebaran Covid 19 Lapas Tanjung Gusta Bebaskan 143 Narapidana

- Kamis, 02 April 2020 12:33 WIB
Cegah Penyebaran Covid 19 Lapas Tanjung Gusta Bebaskan 143 Narapidana

Digtara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan akan membebaskan 143 narapidana melalui program asimilasi. Mereka dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam kamar tahanan.

Baca Juga:

Pembebasan dilakukan secara bertahap dalam satu pekan. Untuk hari Kamis 2 April, sebanyak 48 narapidana dibebaskan. Termasuk 5 orang yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Mayoritas narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana umum. Namun tidak dijelaskan rincian kasus yang membuat para narapidana ini dipenjara sebelumnya.

Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan aturan pembebasan dilakukan sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Kepala Lapas juga menambahkan, syarat pembebasan adalah para tahanan yang telah menjalani massa 2/3 hukuman hingga 31 Desember 2020

Kepala Lapas juga mengatakan salah satu tujuan dilakukan pembebasan untuk pencegahan virus corona dikarenakan ruangan penjara melebihi kapasitas. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah dalam mengurangi dampak tersebut, makadilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Komentar
Berita Terbaru