Dir Narkoba Polda Sumut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 53,91Kg Sabu

Digtara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (03/04/2020) di Mapolda Sumut. Adapun narkotika yang dimusnahkan antara lain, jenis sabu-sabu seberat 53,91 Kg, 49.847 butir pil ekstasi dan sekitar 32,3 Kilogram ganja.
Baca Juga:
Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, jika barang bukti tersebut didapati dari hasil pengungkapan 58 kasus.
Dari total kasus tersebut, Polda Sumut turut mengamankan 79 tersangka dan 2 diantaranya mendapat tindakan tegas terukur.
Dirinya menambahkan ditengah maraknya wabah covid-19. Dir Narkoba Polda Sumut tetap eksis dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.
Kepada para tersangka, Kapolda mengatakan, jika pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar. Pemusnahan barang bukti narkotika.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa
