Polres Padang Sidempuan Musnahkan 249,5 Kilogram Ganja

Digtara.com –
Baca Juga:
Polres Padang Sidimpuan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di halaman Mapolres Padangsidimpuan, pada Kamis 16 April 2020. Ganja kering seberat 249,5 kilogram ini merupakan hasil tangkapan dari 2 orang tersangka berinisial AS dan PR yang saat ini sudah berada di Lapas IIB Kota Padang Sidimpuan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, barang bukti ini di amankan oleh Polres Padangsidimpuan pada Januari 2020 lalu.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 23 kilogram ganja tak bertuan hasil temuan warga disalah satu lingkungan di Kota Padangsidimpuan, dan akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemiliknya.
Kepolisian Resort Padang Sidimpuan berterima kasih dan sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah ikut membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kajari, Kepala BNNK, Ketua MUI serta pengacara kedua tersangka.

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa
