Minggu, 08 September 2024

Ombudsman Layanani Pengaduan Untuk Warga Terdampak Covid-19 Yang Tak Dapat Pelayanan

- Rabu, 29 April 2020 16:39 WIB
Ombudsman Layanani Pengaduan Untuk Warga Terdampak Covid-19 Yang Tak Dapat Pelayanan

digtara.com – Ombudsman RI, membuka posko pengaduan untuk warga yang terdampak Pandemi Virus Korona (Covid-19), namun tak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baca Juga:

Seperti pelayanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan dan layanan keuangan. Serta layanan transportasi dan layanan keamanan sebagaimana mestinya.

“Jadi, Posko Pengaduan ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (29/4/2020).

Layanan JPS misalnya, lanjut Abyadi merincikan, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

“Hal lain yang dapat dilaporkan melalui Posko Daring Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini adalah, layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen. Antara lain kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19,” tukasnya.

Sementara layanan transportasi khusus bagi warga yang terdampak khusus di daeerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terakhir adalah layanan keamanan. Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik.

 

PENGADUAN SECARA ONLINE

Abyadi Siregar didampingi Kepala Unit Keasistenan Ferry Indra Sakty Sinaga dan asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Florencsia Sipayung menjelaskan, seluruh laporan yang akan disampaikan ke Posko Pengaduan Oline (Daring) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain itu juga dapat disampaikan melalui saluran Nomor Call Centere/WhatsApp: 0811 945 3737 serta email: covid19-sumut@ombudsman.go.id.

Abyadi menjelaskan, setiap pelapor, harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung, seperti foto, surat, dll (jika diperlukan). Seluruh laporan yang masuk, akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Sementara laporan yang tidak memenuhi syarat, menjadi laporan yang ditolak.

Abyadi berharap, dengan adanya kanal atau saluran pengaduan Ombudsman RI ini, maka diharapkan warga yang terkena dampak Covid-19 dapat segera melaporkannya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=i7eNjZUMK1w

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru