Minggu, 08 September 2024

Mengaku Wartawan Peras Pejabat BUMN

- Kamis, 30 April 2020 07:25 WIB
Mengaku Wartawan Peras Pejabat BUMN

Dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Senin 27 lalu. Kedua orang ini ditangkap setelah kedapatan memeras pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perkebunan Nusantara III.

Baca Juga:

Tersangka berinisial MH alias Marasalem (40), warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dan Su alias Ardi (50), warga Huta Afdelli III, Desa Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Modus Operandi dari para tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan pemberitaan negative terhadap perusahan perkebunan milik Negara tersebut dan memeras meminta sejumlah uang.

Kronologis penangkapan terjadi, dimana pada hari selasa tanggal 21 april 2020, pelaku MH telah menghubungi Manager kebun bernama Ibnu Syahputra untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar tiga puluh juta rupiah, agar pelaku tidak membuat pemberitaan yang buruk mengenai kinerja pimpinan perkebunan.

Sebelum di lakukan penyerahan uang, pihak korban sudah melaporkan kejadian ini kepada polisi bahwa dirinya di peras oleh kedua pelaku.

Pada tanggal 27 april sekitar pukul 08;00 WIB, kedua pelaku menemuai korban untuk mengambil uang tunai sebesar tiga puluh juta rupiah. Sebelum dilakukan penyerahan uang, petugas dari tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah dilakukan penyerahan uang tersebut kedua pelaku langsung ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti uang tunai sebesar tiga puluh juta dan 4 unit telepon genggam.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadani kepada wartawan mengatakan, sebelum di lakukan penangkapan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari korban bahwa ada dua oknum wartawan berinisial SW dan MH telah melakukan penekanan dan pengacaman para manager perkebunan Ibnu Syahputra dimana pelaku meminta uang, merasa takut untuk di beritakan oleh pelaku akhirnya korban menyerahakan uang tersebut. Setelah di lakukan penyerahan kedua pelaku langsung di tangkap sat reskrim polres tebing tinggi/dengan barang bukti uang sebesar tiga puluh juta dan 4 unit handphone.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru