Pemerintah Kota Medan Sosialisasi Wajib Masker

digtara.com – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, bakal menindak tegas bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas ditempat umum terkait upaya percepatan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19). Sosialisasi Wajib Masker.
Baca Juga:
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan diberlakukan mulai 1 Mei 2020 lalu.
Dalam menjalankan peraturan walikota tersebut aparat kelurahan Tembung kota Medan melakukan sosialisasi dengan menempelkan surat edaran sekaligus membagikan masker kepada masyarakat yang ada di pasar komplek TVRI jalan Letda Sujono Medan pada hari senin 4 Mei.
Lurah Tembung, Merlinda mengatakan, sebanyak 1500 masker dibagikan pada masyarakat yang ada dipasar ini. Dalam pembagian ini aparat desa dibantu oleh personil Bhabinkamtibmas dari Polsek Percut Sei Tuan.
Baca:Â Satpol PP Kota Medan Razia Penggunaan Masker
Salah seorang pedagang menyambut baik pembagian masker tersebut. Dirinya merasa tenang apabila pedagang dan penjual selalu menggunakan masker di tempat umum.
Dalam menjalankan perwal nomor 11 Tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sanksi administratif kependudukan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sejak 1 Mei 2020.
Baca:Â 16 KTP Warga di Medan Disita Karena Keluar Rumah Tanpa Masker
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pemerintah Kota Medan Sosialisasi Wajib Masker

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa
