Keluar Rumah Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Disita

digtara.com – Keluar Rumah Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Disita
Baca Juga:
Tim gabungan dari Kecamatan Medan Denai bersama kepolisian dan TNI menggelar razia masker di Jalan Denai, Kota Medan, Pada Selasa 5 April 2020. Dalam razia kali ini petugas kecamatan Medan Denai menindak masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tanpa menggunakan masker dengan menyita Kartu Tanda Penduduk.
Camat Medan Denai Muhammad Ali Sipahutar mengatakan, penerapan sanksi ini sebagai tindaklanjut atas pemberlakuan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020. Di mana dalam perwal tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) itu, setiap warga yang beraktifitas di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker.
Penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan.
Salah seorang warga menyambut baik razia ini,namun berharap adanya sosialisasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan penindakan penyitaan KTP.
Baca juga:
- Pemko Tebing Tinggi Akan Cabut KTP dan Izin Usaha Bagi Yang Tidak Menggunakan Masker
- Selain Sita KTP, Warga Yang Terjaring Razia Masker di Medan Dihukum Push Up
- Perwal Karantina Kesehatan Diteken, Mulai Besok Setiap Warga Yang Demam Dikarantina
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Keluar Rumah Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Disita

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa
