Cerita Terapis Prostitusi Gay di Medan : Lebih Enak Yang…

digtara.com – Polisi mengungkap sindikat prostitusi Gay (klik) di Perumahan Mewah Tasbi II, Medan Sunggal, Kota Medan yang berkedok pijet khusus laki-laki.
Baca Juga:
Pengungkapan dilakukan oleh Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam kasus ini, satu orang pemilik yakni A Meng alias Ko Amin ditetapkan jadi tersangka.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang bekerja sebagai terapis ditetapkan sebagai korban.

Pria berkumis tipis, ganteng berinisial HA (22), warga kota Binjai yang bekerja sebagai terapis ini mengaku sudah bekerja di tempat ini selama dua minggu. Selama bekerja sudah ada 10 orang pria suka sesama jenis yang biasa disebut Gay yang dipijet plus-plus. (klik)
Terapis ngaku punya pacar wanita
“Pijetnya tergantung permintaan konsumen, bisa plus plus juga,” katanya.
HA mengaku untuk satu pelanggan Gay, dirinya mendapat bayaran 150 ribu dari total pembayaran 250 ribu, diluar dari tips yang diberikan.
“Itu hanya untuk pegang gagang aja dan keluarkan cairan, tapi kalau sodok beda lagi, dan semuanya pakai kondom,” akunya, Kamis (4/6/2020) pada digtara.com
Ia bercerita, ikut dalam praktek prostitusi Gay karena pergaulan. HA mengaku mempunyai pacar yang berlawanan jenis yakni berjenis kelamin wanita.
Namun, profesi yang dilakukannya tidak diketahui oleh sang pacar. “Gak tau dia bang. Ini juga karena pergaulan,” ucap
HA pun mengaku lebih enak bermain begituan dengan wanita dari pada pria. “Rasanya beda pastinya, lebih enak sama wanita,” bebernya.
Beroperasi dua tahun
Terapis pria lainnya, berinisial KV warga Bekasi kelahiran Tanah Karo menceritakan sudah dua bulan bekerja di tempat ini. Selama bekerja, dirinya tinggal di lokasi prostitusi Gay tersebut.
KV pun mengaku datang ke Medan karena diajak teman yang memang sudah bekerja duluan. “Saya diajak teman bekerja, dan disini juga ditampung sama Ko Amin,” ceritanya.
Sementara itu, pemilik prostitusi Gay Ko Amin mengaku menjalankan bisnis prostitusi Gay karena sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan pada saat masih duduk dikursi sekolah dasar.

Ia jadi korban pencabulan oleh tetangganya. “Saya pernah dicabuli dulunya,” klaimnya.
Ko Amin pun menawarkan tempat tinggal bagi para terapis pria yang datang. Namun, untuk memenuhi kebutuhan tempat tersebut, pekerja terapis harus menjalankan bisnis pijet plus-plus.
Untuk pelanggan atau konsumen yang datang, jelas Ko Amin yang sudah berstatus tersangka tidak bisa sembarang orang. “Kita pilih-pilih juga, yang tergabung di grub atau dibawa oleh orang yang sudah dikenal,” ungkapnya.
Dalam rilis kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu 31 Mei 2020.
Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti 510 alat kontrasepsi atau kondom, 18 handphone, sejumlah uang, alat bantu seks dan obat kuat.
“Satu sudah ditetapkan tersangka yakni pemilik, sedang lainnya korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Bisa juga dijerat pasal 256 KUHP dengan memudahkan perbuatan cabul,†tutup Kombes Irwan Anwar.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
