Minggu, 08 September 2024

Lakonkan Puluhan Adegan, Tersangka Penikaman Karyawati Farmasi Kupang Tetap Membantah

Imanuel Lodja - Selasa, 08 September 2020 07:59 WIB
Lakonkan Puluhan Adegan, Tersangka Penikaman Karyawati Farmasi Kupang Tetap Membantah

digtara.com – Aparat penyidik Polsek Kelapa Lima menggelar reka ulang kasus penikaman terhadap karyawati Perusahaan Farmasi Kupang, Selasa (8/9/2020). Tersangka Penikaman Karyawati Farmasi Kupang

Baca Juga:

Reka ulang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di 4 lokasi berbeda, masing-masing rumah tinggal dan kios korban serta tempat kost tersangka dan depan kampus Universitas Nusa Cendana (Undana), Penfui Kupang.

Polisi menghadirkan korban Agusti Martini (29), karyawati Farmasi Kupang didampingi ibunya dan pengacaranya, Stefanus Matutina, SH.

Tersangka Viktorius Ariano Pukul alias Ano (20), juga dihadirkan bersama ayahnya dan pengacaranya, Lorens Mega Man, SH. Hadir pula Ambrosius Manimoi, ketua RT 24 kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Namun dalam pelaksanaan beberapa adegan reka ulang, peran tersangka digantikan anggota Polsek Kelapa Lima.

“Untuk menghindari trauma korban dan gesekan saat reka ulang,” tandas Ipda Dominggus di sela-sela pelaksanaan reka ulang kasus ini.

Baca: Karyawati Perusahaan Farmasi Nasional di Kupang Kritis Dengan Belasan Luka Tusukan

Di rumah dan kios korban di Jalan RW Monginsidi III nomor 8 Kelurahan Nefonaek, korban dan tersangka serta saksi-saksi melakonkan 26 adegan.

Lakonkan Puluhan Adegan, Tersangka Penikaman Karyawati Farmasi Kupang Tetap Membantah
digtara.com/imanuel lodja

Korban Mengaku Ingin Diperkosa

Saat reka ulang di kamar tidur korban, peran tersangka dilakukan seorang anggota Polwan.

Dalam reka ulang ini tergambar kalau tersangka masuk mencekik leher korban yang tidur seorang diri dan berusaha memperkosa korban.

Korban memberikan perlawanan dengan mencakar wajah korban. Hal ini menyebabkan ada bekas luka pada wajah korban.

Gagal menyetubuhi korban, tersangka menganiaya korban dengan menikam korban berulang kali hingga korban terluka dan banyak mengeluarkan darah.

Sementara di lokasi ke 3 dan ke 4, tersangka melakonkan 10 adegan hingga adegan ia diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.

Usai reka ulang kasus ini, Lorens Mega Man selaku penasehat hukum tersangka mengakui kalau pihaknya mendukung reka ulang ini karena merupakan petunjuk jaksa.

“Kami berkeyakinan kalau klien kami (tersangka) tidak bersalah,” ujarnya.

Baca:

  • Pelaku Penikaman Karyawati Perusahaan Farmasi Empat Bulan Lalu Dibekuk Polisi
  • Karyawati Farmasi yang Ditikam Belasan Kali Ungkap Ciri-ciri Pelaku

Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan pra peradilan pasca reka ulang kasus ini.

“Kami akan lakukan pra peradilan atas penetapan klien kami sebagai tersangka karena alat bukti tidak cukup,” tandasnya.

Kecewa

Ia juga kecewa namun tetap menghargai kinerja penyidik karena tidak gampang mengungkap pelaku. Namun ia tetap berkeyakinan kalau tersangka tidak terlibat.

Sementara Ipda Dominggus mengatakan, walau tersangka melalui penasehat hukumnya membantah, namun pihaknya tetap segera melimpahkan berkas kasus ini.

Tersangka Ano, pelaku penikaman terhadap Agusti Martini (29), karyawati Farmasi Kupang ditangkap setelah empat bulan kasus ini.

Ano dan korban memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat. Ibu korban merupakan kakak kandung ayah pelaku.

Mahasiswa semester III Fakultas Peternakan Undana Kupang ini diamankan polisi, Rabu, 5 Agustus 2020, di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang usai registrasi kuliah. Ia tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan.

Usai mengamankan Ano, polisi membawa Ano dan surat penangkapan untuk ditandatangani orang tua Ano.

Baca: Mahasiswa Pelaku Penikaman Karyawati Farmasi Berkelit

Namun Constantinus Sagor, orang tua Ano menolak menandatangani surat penangkapan saat didatangi polisi di Desa Obeng, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang dengan alasan tidak puas.

Ano pun digiring polisi ke Polsek Kelapa Lima dan ditahan sejak hari itu.

Kasus ini ditangani sejak awal April 2020 dan Ano ditangkap karena bukti-bukti dan keterangan saksi maupun korban memperkuat peran Ano sebagai tersangka tunggal.

Baca: Pelaku Penikaman Karyawati Perusahaan Farmasi Empat Bulan Lalu Dibekuk Polisi

Sejak awal April lalu, polisi sudah memeriksa korban, saksi-saksi dan melakukan uji labfor.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sprei, kaus, pakaian korban dan sepeda motor tersangka.

Selama pemeriksaan, Ano membantah dan mengaku tidak melakukan penikaman.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Lakonkan Puluhan Adegan, Tersangka Penikaman Karyawati Farmasi Kupang Tetap Membantah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Kasus Pengeroyokan Penikaman, Mahasiswa Poltek Ikut Diamankan Polisi, Ini Penampakannya

Terlibat Kasus Pengeroyokan Penikaman, Mahasiswa Poltek Ikut Diamankan Polisi, Ini Penampakannya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penikaman Mahasiswa Undana Kupang

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penikaman Mahasiswa Undana Kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru