Jumat, 14 Maret 2025

BNN Sumut Bakar 955 Gram Sabu-Sabu

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2020 13:12 WIB
BNN Sumut Bakar 955 Gram Sabu-Sabu

digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 955,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insenerator di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:

Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari 4 orang tersangka yang berhasil mereka ringkus pada 13 September 2020 lalu.

Narkoba terebut berhasil digagalkan setelah sebelumnya sempat akan dibawa ke Kuala Tanjung, Batubara, Sumatera Utara. Peredaran narkoba itu diduga didalangi seorang narapidana dari Lapas di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: BNN Lakukan Pemusnahan 286,4 Kilogram Sabusabu dan Ganja

“Dari informasi itu, kita langsung menindaklanjutinya, sekitar pukul 17.00 WIB kita hentikan bus Rajawali yang mengangkut seorang penumpang diduga membawa sabu,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebutkan, para penumpang bus diturunkan satu persatu dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, kita dapatkan 1 kilogram sabu dari tersangka, BH (43) warga Simalungun. Dalam pengakuannya, rencananya sabu itu akan diantar kepada seseorang yang berada di Kuala Tanjung, Batubara,” tuturnya.

Sempana menuturkan, kemudian petugas bersama tersangka BH bergerak menuju ke Kuala Tanjung Batubara. Sesampainya disana, ternyata BH sudah ditunggu oleh tiga tersangka lainnya, ketiganya yakni berinisial, FB (26) warga Simalungun, Sumut, IA (33) dan S alias P (29) yang sama-sama warga Batubara, Sumut.

BACA JUGA: Kapolres Asahan Pimpin Langsung Pemusnahan 16 Kg Sabu dan 20 Kg Ganja

“Hasil interogasi terhadap tersangka BH dia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Z yang diketahui merupakan seorang Napi Lapas Pekan Baru. Tersangka BH mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu,” pungkasnya.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tandas Sempana.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

BNN Musnahkan 955 Gram Sabu-Sabu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru