Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis
digtara.com – ARN alias Aldit (27), tersangka pembunuhan karyawati SPBU di Kota Kupang masih ditahan dalam sel Polsek Alak. Karyawati SPBU di Kupang
Baca Juga:
Warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang juga pacar korban dijerat pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP,” ujar Kapolsek Alak, AKP Tatang P Panjaitan saat dikonfirmasi di Mapolsek Alak, Selasa (3/11/2020).
Aldit yang membunuh korban Berdy Susanti Gabriel (30) terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandasnya.
Baca: Bukan Kecelakaan, Karyawati SPBU di Kupang Ternyata Dibunuh Pacar, Ini Motifnya
Korban Berdy Susanti Gabriel (30) yang semula ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan, Senin 26 Oktober 2020 tengah malam. Awalnya, korban dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas, namun ternyata merupakan korban pembunuhan.
Aldit diamankan polisi sejak beberapa waktu lalu karena dicurigai sebagai pelaku pembunuhan Berdy.
“Awalnya kita amankan ARN karena handphone korban dipegang ARN pasca kejadian ini,” tandas Kapolsek.
Penyidik Reskrim Polsek Alak kemudian meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan ARN sebagai tersangka.
“Untuk perkembangan perkara ini, dari hasil lidik kita tetapkan satu orang tersangka. Perkara sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres TTU, Polda NTT ini.
Cemburu
Saat diperiksa penyidik di Mapolsek Alak, tersangka ARN mengaku sakit hati karena dimaki-maki korban sehingga mendorong korban dari atas sepeda motor.
Korban mencurigai tersangka ada berhubungan dengan wanita lain.
Baca: Karyawati SPBU di Kupang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, Diduga Dibunuh OTK
“(Penyebab) sakit hati karena (tersangka) dimaki-maki oleh korban. Korban mencurigai tersangka ada komunikasi dengan wanita lain,” tandasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyikut dan mendorong korban dengan siku dari atas sepeda motor saat sepeda motor korban sedang melaju. Akibatnya korban pun terjatuh.
Pasca kejadian ini, tersangka bersandiwara dengan menelepon keluarga korban seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kini, ARN sudah ditahan di sel Polsek Alak untuk 30 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis