Kamis, 19 September 2024

Ini Kata KPU tentang pasien Covid-19 saat Pilkada

- Minggu, 06 Desember 2020 03:45 WIB
Ini Kata KPU tentang pasien Covid-19 saat Pilkada

Digtara.com

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.

Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024

Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024

KPU Paluta Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

KPU Paluta Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal

Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal

Ini Visi Misi Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta

Ini Visi Misi Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta

Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat

Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat

KPU Paluta Menyatakan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Memenuhi Syarat

KPU Paluta Menyatakan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Memenuhi Syarat

Komentar
Berita Terbaru