Kamis, 19 September 2024

Aliansi Masyarakat Cinta Masjid: Seharusnya Pelanggar Prokes Dipenjara

- Rabu, 16 Desember 2020 13:37 WIB
Aliansi Masyarakat Cinta Masjid: Seharusnya Pelanggar Prokes Dipenjara

digtara.com – Aliansi Masyarakat Cinta Masjid mengatakan dengan tegas penahanan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab terlalu dipaksakan oleh pihak kepolisian. Seharusnya kalau memang protokol kesehatan (Prokes) mau ditindak secara hukum, maka semua pelanggar harus dipenjarakan. Pelanggar Prokes Dipenjara

Baca Juga:

Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Masjid, Heriansyah saat menggelar aksi di depan Mesjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Ia juga menuntut agar Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan.

“Penahanan Habib Rizieq Shihab ini terlalu dipaksakan. Jika memang pemerintah mau serius menerapkan Prokes seharusnya ditegakkan secara merata tanpa memandang siapapun,” ungkapnya, Rabu (16/12/2020).

“Kalau memang Prokes itu mau ditindak secara hukum, ya penjarakan semua orang yang melanggar prokes di negeri ini. termasuk juga keluarga para penguasa, keluarga presiden, keluarga jendral masukkan semuanya ke penjara,” sambungnya.

Dia mengingatkan pemerintah untuk dapat menerapkan keadilan secara merata sehingga semua masyarakat Indonesia dapat hidup dengan tentram.

Baca: Jadi Orang Pertama Divaksin, Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Gratis

“Saya ingatkan, kalau keadilan itu tidak disalurkan dengan koridornya maka kami akan mencari jalannya sendiri dan semakin liar,” katanya.

“Kita adalah umat yang menghendaki ketenangan di negara ini, tetapi ketika ketidakadilan terus menerus dipertontonkan maka umat harus bergerak,” tutupnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Aliansi Masyarakat Cinta Masjid: Seharusnya Pelanggar Prokes Dipenjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru