Diperpanjang, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia hingga 28 Januari 2021
digtara.com – Pemerintah memperpanjang masa larangan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. WNA Dilarang Masuk
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut keputusan itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sebelumnya pemerintah Indonesia melarang WNA masuk dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Dia mengatakan pelarangan akan diperpanjang lagi selama 14 hari.
“Jadi sekarang 1 sampai 14 Januari 2021 diperpanjang 14 hari lagi,” ucapnya.
Baca:
Pelarangan WNA ke Indonesia Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Pariwisata Medan
Lawan Covid-19, Pemerintah Terbitkan Larang WNA Masuk Indonesia
WNA Terpapar Suspect Corona di Bali Bertambah Terus
Vaksinasi Covid-19 Adalah Kewajiban, Masyarakat Tak Boleh Nolak
Di masa pembatasan kegiatan yang dimulai hari ini, pemerintah mendorong pemberlakuan operasi yustisi protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan di beberapa wilayah dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
“Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Dan tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya seperti dikutip dari iNews.id.
Diperpanjang, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia hingga 28 Januari 2021