Sah! Fatwa MUI, Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin virus korona (Covid-19) buatan Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Baca Juga:
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Covid-19.
Keterangan itu disampaikan Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).
“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujarnya.
Dia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu Alquran, kaidah fikih, hadis nabi, juga para ahli dan ulama.
Baca Juga:
Nakes: Vaksinasi Harus Transparan, Vaksin untuk Pemerintah dan Rakyat Harus Sama
Siap Divaksin Covid-19, Anggota DPRD Medan Minta Pemerintah Harus Transparan
MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Final Tunggu BPOM
BPOM: Meski Sudah Didistribusikan, Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan
Dekan Fisip USU: Kelancaran Pemberian Vaksin Tergantung Dukungan Masyarakat
“Alhamdulillah proses komunikasi antara MUI dengan BPOM sangat intensif untuk menjamin halal dan toyib semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” tuturnya seperti dilansir dari iNews.id.
Sah! Fatwa MUI, Vaksin Covid-19 Sinovac Halal