Kawanan Maling di Siantar Gasak Tas Istri Polisi

digtara.com – Satuan Reserse (Satreskrim) Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus dua dari tiga kawanan maling yang menggasak tas beserta isinya milik Roslin Siagian (48), yang merupakan istri polisi. Korban tercatat tinggal di Jalan Sukarame Lingkungan 5, Aek Kanopan Timur, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua tersangka yang diringkuis yakni Indra Sinaga (21) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Bersama Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan rekannya Edi Gunawan (35) warga Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Satu tersangka lainnnya berinisial VS, warga Perumahan Kasper Kelurahan Tampun Nabolon Kecamatan Siantar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian disertai pemberatan yang dilakukan oleh tiga pelaku terhadap istri anggota polisi di Labura tersebut terjadi, saat korban mengunjungi saudaranya yang sedang menggelar hajatan pesta di Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud kepada wartawan, Senin (18/1/21) mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah saudaranya, Tonggo Polli Hutagaol pada, Sabtu (16/1/21) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berkungjung dalam rangka pesta.
“Jadi korban datang ke Siantar untuk menghadiri acara pesta saudaranya, saat tertidur di rumah saudaranya, barang-barang milik korban dicuri oleh tiga pelaku,†ujar Kapolsek.
Barang korban yang digasak tiga pelalu yakni tas sandang warna putih corak hitam berbahan kulit buaya, uang tunai Rp1.242 juta, jam tangan merk Guess, handphond merk Vivo Y50, kartu ATM BRI, BNI serta kartu Brizzi.
Korban sempat terbangun melihat pelaku mengambil tasnya yang sebelumnya diletakkan di samping sebelah kirinya.
“Pelaku kabur dan korban coba mengejar, tapi tidak menemukan keberadaan pelaku lagi. Setelah kejadian, korban datang ke Polsek dan membuat laporan,†jelas Kapolsek.
Pada, Minggu (18/1/21) sekira pukul 10.00 WIB, warga menemukan tas korban dan beberapa barang di Jalan Tanjung Pinggir. Setelah penemuan barang korban, personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Awalnya, pelaku Indra Sinaga yang terlebih dulu ditangkap. Lalu dari pengakuannya, ditangkaplah Edi Gunawan,†ucapnya.
Hanya saja, saat dilakukan pencarian terhadap satu pelaku lain yakni, Viktor Sibarani tidak ditemukan dan menjadi DPO Polsek Siantar Martoba.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (mistar.id)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
