Notaris di NTT Mogok Kerja, Protes Rekannya Jadi Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo
digtara.com – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi mogok kerja dengan tidak memberikan pelayanan apapun, terhadap masyarakat alias tutup kantor. Aksi mogok yang mulai dilakukan sejak Rabu (20/1/2021) hingga Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga:
Ini sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap notaris Theresia Dewi Koro Dimu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur, Albert Riwu Kore mengatakan prihatin atas masalah hukum yang menimpa rekan notaris mereka.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi seharusnya mencermati secara baik tugas pokok notaris yang diamanatkan Undang-Undang. Notaris tidak termasuk dalam materi isi perjanjian yang dibuat para pihak.
“Kita tidak menuding siapa pun termasuk kejaksaan melakukan kriminalisasi, tetapi perlu dicermati. Notaris dalam menjalankan tugasnya hanya memenuhi isi perjanjian para pihak. Notaris tidak tau soal objek tentang kepemilikan aset tanah,” jelas Albert Riwu Koreh.
Ia mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejaksaan Nusa Tenggara Timur. Karena menurut Albert, notaris hanya menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak. “Tidak masuk materil, tugas Theresia hanya melegalisir, bukan membuat akta notaris dan profesi notaris dilindungi Undang-Undang,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nusa Tenggara Timur, Emmanuel Mali. Menurutnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Theresia telah diperiksa oleh majelis kehormatan notaris. Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan formil yang dilakukan Theresia.
“Tanggung jawab notaris atau PPAT hanya formil, bukan materil. Notaris hanya jalankan tugasnya yang diperintahkan Undang-Undang, dan hanya bertanggung jawab kepada orang yang datang kepadanya. Sayang sekali kalau dijadikan tersangka,” tandasnya.
Aksi Mogok
Albert Riwu Kore menambahkan, sebagai bentuk protes dan solidaritas, Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melakukan aksi mogok di seluruh kantor wilayah perbatasan RI-RDTL itu.
“Kita lakukan aksi solidaritas karna profesi ini sepertinya tidak dilindungi, sehingga kami sepakat mogok kerja sampai beberapa waktu ke depan. Aksi itu sebagai hari berkabung. Jika ada notaris yang masih buka pelayanan maka akan diberi sanksi,” katanya.
Selain aksi mogok, pihaknya juga melalui kuasa hukum keluarga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
“Kita bersurat ke Presiden, Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM dan Kejagung untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris,” tutup Albert.
Notaris NTT