Kamis, 19 Desember 2024

Didakwa Salah Beri Obat, Dua Asisten Apoteker Divonis Bebas

- Kamis, 28 Januari 2021 05:30 WIB
Didakwa Salah Beri Obat, Dua Asisten Apoteker Divonis Bebas

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas dua asisten apoteker Apotek Istana I. Keduanya yakni Oktarina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) tidak terbukti bersalah atas tuduhan salah memberi obat kepada pasien.

Baca Juga:

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” ucap majelis sidang yang diketuai oleh Sri Wahyuni, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1/2021).

Hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Karena keduanya bukan yang menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat. Hal itu diatur dalam pasal 360 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pendapat Jaksa Penuntut Umum yang awalnya menuntut kedua terdakwa dengan Pidana selama 2 tahun penjara akhirnya tidak disetujui hakim.

Sukma yang hadir saat sidang pun sempat meneteskan air mata mendengar putusan tersebut. Di sisi lain, JPU mengatakan akan mengajukan kasasi saat di luar persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Maswan Tambak mengapresiasi putusan hakim karena tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya bersalah. Walhasil, putusan tersebut dianggapnya sudah tepat dan adil.

“Faktanya kan jelas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Makanya menurut kami keputusan tersebut sudah tepat, dan sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.

Kronologis Dakwaan

Kasus ini bermula pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke Apotek Istana I di Jl. Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotek Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak RSU Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari Apotek Istana I.

Disebutkan jaksa, dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotek Istana I, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban.

 

 

asisten apoteker

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru