Curi 283 Kg Ikan Milik PT Aqua Farm, Dua Warga Huta Ginjang Ditangkap
digtara.com – Dua pencuri ikan milik PT PT Aqua Farm Nusantara di Huta Pangambahan Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, dibekuk polisi.
Baca Juga:
Keduanya diamankan personil Polsek Simanindo bersama barang curian ikan sebanyak 188 ekor dengan berat 283 Kg. Da unit perahu jenis sampan yang dipakai kedua pelaku saat beroperasi pada Sabtu (6/3/21) malam, juga turut diamankan.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan perahu jenis sampan tanpa mesin, yang mengendap-endap ke lokasi PT Aqua Farm Nusantara,” Kapolsek Simanindo melalui Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing, Minggu (7/3/21).
Kedua pelaku pencurian tersebut adalah JS (59) dan AG (20) warga Siramosan Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo. Walau mencuri begitu banyak ikan, kedua pelaku beralasan kesulitan ekonomi.
“Saya jadi tulang punggung keluarga Pak, dan adik-adik saya masih sekolah. Saya terpaksa melakukannya untuk menyekolahkan adik saya. Saya menyesal Pak,†ungkap pelaku AG yang menangis saat diperiksa polisi.
Pelaku JS juga mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarga dan juga kebutuhan anaknya yang duduk di bangku kuliah.
“Untuk sementara masih proses penyelidikan. Masih ada pengembangan kasus. Terduga masih ada pelaku lain selain dua orang ini,†terang Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing.
Meski mengaku terpaksa, namun polisi tak percaya begitu saja. Soalnya, dua hari sebelum pelaku diamankan, mereka sudah melakukan di tempat yang sama, tetapi lolos.
“Dan hari ini kita amankan,†jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4c KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.