Curi Dompet dan Kuras Isi ATM, Firman Dibekuk Polisi
digtara.com – Firman (38) warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap polisi pada Kamis (8/4/2021) siang.
Baca Juga:
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu harus tidur di balik jeruji besi lantaran mencuri sebuah dompet dan menguras isi ATM milik korban Razali (42) warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18:00 WIB ketika korban keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor.
Di tengah perjalanan, ia teringat kunci rumah tertinggal di rumah. Ia pun kembali dan masuk ke dalam rumah.
Namun saat di dalam rumah, korban merasa kehilangan dompet dan coba mencarinya di sekitar rumah, namun tidak ketemu. Keesok harinya, korban menanyakan kepada temannya bernama kuncung dan Yogi.
Ia pun menanyakan soal dompet tersebut dan soal kartu ATM di dalamnya. Dari kedua temannya itu, korban mengetahui kalau tersangka Firman pergi ke ATM untuk mengambil uang.
Berdasarkan bukti awal itulah, korban melaporkan kehilangan dompet beserta isisnya ke Mapolsek Perbaungan sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, pada 04 Maret 2021.
Tersangka Firman akhirnya berhasil dibekuk Team opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan.
“Tersangka ditangkap di kediamannya pada hari Kamis(8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB tanpa adanya perlawanan,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Minggu (11/4).
Hasil introgasi, tersangka mengakui telah mengambil sebuah dompet yang didapatkan di halaman rumah. Setelah itu, tersangka juga mendapatkan kode pin ATM yang tersimpan di dalam dompet milik korban.
Pelaku pun menguras seluruh uang di ATM senilai Rp1.000.000.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Kapolres Sergai.