Polisi Amankan Pelajar Pelaku Curanmor di Manggarai
digtara.com – Aparat keamanan dari unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan YSG (17), seorang pelajar di Kabupaten Manggarai, NTT.
Baca Juga:
YSG yang juga warga Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai merupakan pelaku pencurian eepeda motor (Curanmor).
Polisi juga mengamankan OA (27), warga Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai yang merupakan penadah.
YSG mencuri sepeda motor milik Emanuel Krispiano (18), pelajar asal Cunacalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Bersama YSG dan OA, polisi pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda revo warna hitam nomor polisi L 5940 L.
Diperoleh informasi kalau pada Selasa (4/4/2023), korban datang ke Polres Manggarai untuk membuat pengaduan mengenai kehilangan sepeda motor miliknya.
Kemudian pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.30 wita, anggota unit jatanras mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah/pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Polisi mengamankan OA. Setelah diamankan, pelaku penadah tersebut mengaku bahwa ia membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah di blokir.
Dari hasil penyelidikan anggota unit Jatanras, diketahui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (5/4/2023), di Cunckawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, anggota unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor honda revo warna hitam.
“setelah anggota mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Manggarai, dalam perjalanan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Hendricka Bahtera saat dikonfirmasi Kamis (6/4/2023).
Pelaku mengakui bahwa awalnya pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 01.00 wita, pelaku yang merupakan tetangga kost korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kostnya.
Kemudian pelaku diam-diam merusak kontak sepeda motor dengan menyambungkan kabel kontak.
lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya.
kemudian sekitar pukul 09.00 wita, pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal dan menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan, OA seharga Rp 3.100.000.
Selanjutnya pelaku kembali ke kosannya di Cuncalawar, Kabupaten Manggarai.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian telah digunakan oleh pelaku. “Yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp 600.000,” tambah Kasat.