Sabtu, 20 April 2024

Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Pemutusan Internet di Papua

Arie - Minggu, 21 Juni 2020 03:29 WIB
Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Pemutusan Internet di Papua

digtara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal  melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai pemblokiran internet di Papua. Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan staf khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, di Jakarta.

“Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Dini seperti diberitakan medcom.id, Minggu 921/6/2020).

Pemerintah menerima putusan itu dan pengajuan banding yang sempat didaftarkan akan ditarik kembali.

“Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan,” ujar Dini.

Dia menambahkan putusan PTUN yang menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sudah dijalankan. Putusan PTUN dinilai deklaratif, karena obyek perkara tidak ada saat putusan dijatuhkan.

Saat ini, lanjut Dini, pemerintah akan berfokus pada kebijakan upaya pencegahan penularan virus korona (covid-19).

“Konsentrasi Pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi covid-19,” ujar Dini.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pemerinta memblokir layanan data dan atau pemutusan akses internet secara menyeluruh pada 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua. Selain itu, ada 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat juga ikut diputus akses internetnya.

Pembatasan akses internet itu terjadi pada 21 Agustus 2019 hingga 4 September 2019.

Majelis hakim PTUN menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim menyatakan alasan diskresi Kemkominfo memperlambat dan memblokir internet tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.

Tergugat I dan Tergugat II juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457 ribu.

Pemerintah menyebut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat ini untuk mengurangi potensi konflik di Bumi Cenderawasih.

 

https://www.youtube.com/watch?v=4_1-fhxY-1Q

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Pemutusan Internet di Papua

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru