Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polres Sibolga
digtara.com – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (28/02/2023).
Baca Juga:
Tersangka berinisial RM alias R (36) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S
H, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari IPDA Boy Alexander Hutasoit, selaku pelapor dalam kasus ini, informasi tentang keberadaan tersangka didapat dari masyarakat setempat.
“Petugas bersama dengan pelapor melakukan tindakan untuk menangkap tersangka dan berhasil menemukan satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang dibuang oleh tersangka” Kata Kasi Humas.
Setelah itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan mengakuinya sebagai miliknya. Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang berprofesi sebagai buruh nelayan/perikanan dan beralamat di Jalan SM. Raja Belakang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini kini diamankan di Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian khususnya Polres Sibolga dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan serta membahayakan keamanan masyarakat” Katanya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.