Cek! Ini Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo sampai Awal Maret 2021
digtara.com – Pemblokiran aplikasi Snack Video baru-baru ini mengundang banyak perhatian dari masyarakat, karena aplikasi tersebut dirasa tidak merugikan secara umum. Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Baca Juga:
Meski demikian, ternyata secara administratif aplikasi Snack Video belum memiliki izin untuk beredar di Indonesia, sehingga harus masuk dalam daftar situs yang diblokir Kominfo.
Tapi tahukah Anda, belakangan Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap banyak situs lain?
Situs-situs yang ramai diblokir sebenarnya didominasi oleh situs dan layanan fintech, saham, dan sejenisnya. Secara lengkap, berikut daftar situs yang diblokir Kominfo baru-baru ini.
Daftar Situs yang Diblokir Kominfo
Nah, berikut daftar situs yang diblokir oleh Kominfo.
- Agea
- Bfx rebate
- 4XC
- Amarkets
- eToro
- FBS
- Exness
- Firewood
- Forex trading bonus
- Forex new bonus
- Fx new info
- Fxcm
- Fx bonus meet
- Fx open
- Fxprimus
- Instaforex
- Fxtm
- Just forex
- Lite forex
- Leo Prime
- MRG Premiere
- MRG Trade
- Octa Fx
- Salma markets
- NPB markets
- Rebate indo
- Top ecn
- XM
- Wede wede
- Xtreamforex
- IQ Option
- Zfx rebate
- Binomo
- Olymptrade
Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Selain dari beberapa yang masuk dalam daftar di poin pertama di atas, ternyata aplikasi, situs, dan layanan lain juga baru-baru ini masuk daftar blokir pemerintah.
Masalah yang dijadikan dasar pemblokiran beragam, mulai dari konten tidak sesuai, belum adanya perizinan legal, hingga aktivitas kecurangan dan penipuan atau transaksi keuangan ilegal yang tidak terjamin dan terdaftar di lembaga terkait. Aplikasi dan layanan tersebut antara lain:
- Vtube
- TikTok Cash
- Snack Video.
Untuk TikTok Cash sendiri, dasar pemblokirannya adalah bahwa aplikasi tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. TikTok Cash juga dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait transaksi keuangan yang bisa dilakukan.
Sedangkan untuk Snack Video, penyebab utamanya adalah bahwa aplikasi ini tidak memiliki badan hukum legal yang mengelola aktivitasnya di Indonesia, serta belum memiliki izin resmi dari badan-badan terkait.
Baca: Viral! Video Bocah SD dan SMP Mesum, Belajar Daring Sering Pegang HP
Pertemuan dan pembahasan telah dilakukan oleh pihak terkait untuk menemukan titik terang terkait hal tersebut.
Daftar situs yang diblokir Kominfo sendiri akan terus bertambah jika situs, layanan, atau aplikasi yang beredar di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sini.
Bukan tanpa sebab, pemblokiran ini semata-mata agar masyarakat tidak dirugikan dengan resiko buruk yang mungkin saja terjadi.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Cek! Ini Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo sampai Awal Maret 2021