Penyelundupan 31 TKI Ilegal Digagalkan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
digtara.com – Aksi penyelundupan 31 orang Tenaga Kerja Indonesia Ilegal (TKI) digagalkan polisi. Tiga orang diduga sindikat agen TKI ilegal turut diciduk.
Baca Juga:
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi mengatakan, pemberangkatan para TKI Ilegal dilakukan, pada Minggu (25/4/2021) dini hari di Pematang Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
“31 orang itu sekarang di isolasi. menunggu hasil pemeriksaan kesehatannya,” kata AKP Rusdi dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Senin (26/4/2021).
Ke 31 TKI ilegal terdiri dari 17 orang wanita dan 14 orang laki-laki.
Dua diantaranya masih anak-anak.
Mereka diisolasi di gedung karantina Kabupaten Batubara untuk menjalani pemeriksaan Covid-19.
Baca: Kapal Angkut Ratusan TKI Ilegal Diamankan di Pulau Jemur
“Hasilnya belum keluar, karenakan baru kemaren,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, 31 TKI ilegal berasal dari antar provinsi ini, diangkut kapal kayu bermotor melalui jalur tikus Desa Gambus Laut.
Usai mengamankan para TKI, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang pria diduga kawanan agen TKI ilegal. Satu orang lainnya yang merpakan tekong kapal kabur.
Ketiganyanya berinisial RB alias Ateng (42), S (52) dan ARS alias Amat Gondrong (42). Selain ketiga orang itu, petugas juga mengamankan satu unit kapal motor yang digunakan para pelaku.
“Proses lebih lanjut kita serahkan ke Satreskrim Polres Batubara untuk pengembangan,” tukasnya.
Penyelundupan 31 TKI Ilegal Digagalkan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi